Gambaran Persyaratan Umum Perizinan SPBU:
Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
Persyaratan Permohonan Ijin Baru Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
5. Perijinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat
6. Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU
Persyaratan Lokasi SPBU:
Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.
Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m².
Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1000 m². SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A.B. dan C.
Kisaran Modal Awal Pendirian SPBU:
Mengutip dari TribunSolo.com, salah satu sumbernya mengatakan, setidaknya untuk mendirikan SPBU harus mengeluarkan modal sekitar Rp 5-8 miliar.
Sementara itu, diperkirakan butuh waktu sekitar 6-12 tahun untuk mengembalikan modal investasi.
Nantinya modal itu digunakan untuk biaya verifikasi dan operasional.
Info lain bisa klik di sini
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polemik Toilet Berbayar di SPBU, Ternyata Segini Biaya Mendirikan Pom Bensin Pertamina Secara Resmi