Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
- Dilarang merokok;
- Dilarang menggunakan telepon seluler;
- Jagalah kebersihan;
- Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.
Pelaksanaan Operasional SPBU:
- Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:
1. Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
2. Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
3. Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
4. Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
5 Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
6. Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
7. Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
8. Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;
9. Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Geger Harga Pertalite di Daerah Ini Tembus Rp 50 Ribu Per Liter, Pertamina Angkat Bicara
- Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
- Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
- Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
- Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
Panduan untuk pump island adalah sebagai berikut:
a. Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
b. Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
c. Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
1. Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
2. Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan;
3. Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur;
4. Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
5. Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.