Perlu Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ini Warna dan Peruntukannya

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 26 November 2021 | 10:35 WIB

Pelat nomor motor listrik gesits (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Otomania.com - Perlu Tahu, Ada Lima Jenis Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ini Warna Dan Peruntukannya.

Sesuai dengan peraturan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.

Seperti halnya pada kendaraan umumnya, kendaraan listrik juga menggunakan pelat nomor.

Pada kendaraan listrik yang beredar di jalan raya, pelat nomor dibedakan dengan kombinasi warna dasar hitam lis biru.

Baca Juga: Toyota Alphard Rachel Vennya Pakai Pelat RFS Asli, Tapi Warna Mobil Enggak Sesuai Data, Polisi Ambil Langkah Ini

Namun begitu, pelat nomor kendaraan listrik ini bukan hanya berwarna hitam dengan lis biru saja.

Melainkan ada sebanyak lima kombinasi warna berbeda yang digunakan pada pelat nomor kendaraan listrik.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam seminar di gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong.

Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi di Serpong, Rabu (24/11/2021).

Kalau sebelum di tahun 2020, melihat pelat nomor mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya.

"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," sambungnya.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju Ditahan Polisi, Alasannya Enggak Bisa Dimaafkan

Rudi juga menjelaskan, yang kedua adala pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru.

Pelat nomot tersebut digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

kemudian yang ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, yang digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Istimewa
Lima jenis pelat nomor untuk kendaraan listrik

Lalu, yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru dan yang terakhir warna hijau lis biru.

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru. Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya.