Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ucap Sriyanto, Kamis (18/11/2021).
"Operasi tersebut mengambil nama dari jalur/perlintasan Zebra (Zebra Cross), salah satu fitur dari jalan raya. Beberapa pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tak melewati jalan besar," tutup Kompol Sriyanto.