Guna menindaklanjuti hal tersebut, Rizal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo untuk mengungkap kasus pemalsuan STNK mobil itu.
Atas tindakan yang dilakukan, para pemilik kendaraan yakni mobil harus menjalani pemeriksaan.
"Masih diperiksa teman-teman Reskrim, statusnya korban sekaligus saksi," tambah Kasatlantas Polres Ponorogo.
Ia mengimbau, agar masyarakat Ponorogo harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Baca Juga: Enggak Perlu Ribet ke Samsat, Blokir STNK Setelah Kendaraan Dijual Cukup dari Rumah, Begini Caranya
Jangan hanya tergiur dengan harga kendaraan yang murah, tapi harus dicek keaslian surat-suratnya.
"Harus lebih hati-hati, jangan karena harga murah tapi tidak tahu asal-usul kendaraan tersebut," tutupnya.
Perlu dicatat, pelanggar lalu lintas karena tidak menggunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan.
Bila dijumpai indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ubah Warna Motor Bisa Dilakukan Tanpa Perlu Repot Urus STNK, Begini Trik Rahasia Bengkel Cat