Otomania.com – Ubah Warna Motor Bisa Dilakukan Tanpa Perlu Repot Urus STNK, Begini Trik Rahasia Bengkel Cat
Agar tetap sah secara hukum, perubahan identitas motor yang dilakukan seperti pada mesin, bentuk atau warna wajib diurus.
Namun, untuk tampilan atau warna motor, ternyata masih bisa diakali jika ingin ganti warna tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Dijelaskan oleh Ambar, dari Cargloss Custom Paint Mekar Motor Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Musim Hujan Datang, Siap-siap Motor Warna Putih Perlu Perawatan Ekstra, Kalau Tidak Ini Jadinya
“Caranya bisa dengan main warna yang akan diaplikasikan ke bodi. Bisa juga diberikan motif berbeda dari kondisi standar bawaan pabrik,” jelas Ambar.
Hal pertama bisa dilihat dulu warna motor yang terdaftar pada faktur kendaraan atau STNK-nya.
Misalnya, warna yang tertulis merah, maka motor bisa dibikin bervariasi dengan sentuhan warna atau motif hitam supaya tampil beda.
Baca Juga: Cat Warna Doff Tidak Pakai Lapisan Pernis, Mitos Atau Fakta?