Siap-siap Operasi Zebra Jaya 2021 Akan Kembali Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 9 November 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Siap-siap Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali digelar, ini jenis pelanggaran yang disasar Polisi.

Pengumuman buat sobat Otomania.com, Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Rencananya, Operasi Zebra Jaya 2021 akan dilaksanakan mulai pekan depan tanggal 15 hingga 28 November 2021 nanti.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pada, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Mantap, Polres Tangsel Pakai Alat Pengukur Suara Knalpot di Operasi Zebra 2020, Pelanggar Susah Ngeles Deh!

Digelarnya Operasi Zebra Jaya 2021 ini, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata AKBP Argo Wiyono.

Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Nantinya, dalam operasi tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian, apa saja?

Baca Juga: Jangan Khawatir, Cuma Pelanggaran Ini yang Diincar Selama Operasi Zebra 2020

Diantaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.

Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

Baca Juga: Tercyduk Razia Operasi Zebra 2019 Malah Dapat Honda Revo Cuma-cuma, Kok Enak Banget Yak?

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000