Siap-siap Operasi Zebra Jaya 2021 Akan Kembali Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 9 November 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra (M. Adam Samudra,Parwata - )

Diantaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.

Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

Baca Juga: Tercyduk Razia Operasi Zebra 2019 Malah Dapat Honda Revo Cuma-cuma, Kok Enak Banget Yak?

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000