Sopir Vanessa Angel Terancam Pidana Jika Terbukti Sebabkan Kecelakaan, Hukuman Penjara Selama Ini Menanti

Parwata - Minggu, 7 November 2021 | 07:00 WIB

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) (Parwata - )

b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)

c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Sanksi jika Sopir Terbukti Lalai"