Pihak kepolisian, sampai detik ini masih menyelidiki penyebab pasti dari kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Jika benar ini adalah akibat kelalaian, maka sopir Vanessa Angel bisa terancam hukum pidana.
"Nanti dilihat dari hasil perkembangan olah TKP di lapangan, nanti dimintai keterangan termasuk dari saksi, sopir sendiri," tutur Kompol Dwi Sumrahadi.
"Kalau diduga ada kelalaian ya bisa saja (dipidana), nanti pengembangannya itu di Polres Jombang," tambahnya.
Menurut Kompol Dwi Sumrahadi, jika terbukti benar, sopir Vanessa Angel terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Itu nanti undang-undang lalu lintas, lalai mengakibatkan orang meninggal dunia,"
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara apa ya, nanti dikembangkan di Polres Jombang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sosok.id dengan judul Bukti Lalai? Viral Postingan Diduga Sosok Sopir Vanessa Angel Main HP saat Bawa Mobil Hingga Tak Ada Bekas Rem, Polisi: Nanti Dimintai Keterangan