Gara-gara Hal Ini, Polisi Batal Berlakukan Sanksi Tilang Uji Emisi pada 13 November, Kapan Mulai Bisa Diterapkan?

Parwata - Jumat, 5 November 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi. Layanan uji emisi digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI) (Parwata - )

Otomania.com - Gara-gara hal ini, Polisi batal berlakukan sanksi tilang uji emisi pada 13 November, kapan mulai bisa diterapkan?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi.

Pemberlakuan sanksi tilang tidak melakukan atau tidal lolos uji emisi akan dilaksanakan per 13 November 2021 nanti.

Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya gagal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 tersebut.

Baca Juga: Asyik, Ada Bengkel Resmi yang Melayani Uji Emisi Semua Merek Motor, Kalau Mau Ngecek Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya , AKBP Argo Wiyono.

Polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang, karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.

Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen jumlahnya.

Lantas kapan sanksi tilang uji emisi ini bakal diberlakukan?

Baca Juga: Waduh Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun di Jakarta Wajib Lulus Tes Uji Emisi, Kalau Gagal Ini Hukumannya