Otomania.com - Pelayanannya ala valet hotel bintang lima, dijamin enggak bakal tega ngelaporin tukang parkir ini kepolisi.
Belakangan ini sedang hangat diperbincangkan tukang parkir bisa terancam masuk bui.
Hal tersebut merupakan buntut viralnya di media sosial foto spanduk yang memperlihatkan pelanggan bisa melaporkan tukang parkir ke polisi.
Diketahui foto tersebut diambil di salah satu minimarket waralaba yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam tulisan spanduk tersebut, sebenarnya pihak minimarket menggratiskan lahan parkir untuk para pelanggannya.
Namun jika ada juru parkir liar yang menarik tarif parkir dan dirasa merugikan, pelannggan diperbolehkan melapor ke polisi.
Biasanya di Jakarta atau kota-kota besar lain di Indonesia, juru parkir liar mematok harga untuk motor sebesar Rp 2 ribu.
Sementara untuk mobil, mulai dari Rp 3 ribu sampai ada yang Rp 5 ribu.
Baca Juga: Dipalak Uang Parkir di Indomaret, Pengendara Boleh Lapor Polisi, Juru Parkir Liar Bisa Masuk Bui