Enggak Bisa Bohong, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Ketahuan, Petugas Bocorkan Rahasianya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Tiana Broto Adi selaku Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Lantas terbesit pertanyaan, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?

Rahasianya dijelaskan oleh Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E-uji emisi," kata Tiana, saat berbincang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum lama ini.

Menurutnya, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.

Baca Juga: Lima Titik di DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Biayanya Bisa Bikin Kantong Jebol

"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.

Aplikasi E-Uji Emisi mempunyai beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan.

Kemudian informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Untuk dapat mengetahui aplikasi tersebut, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Dendanya Bikin Nangis, Kendaraan Enggak Lolos Uji Emisi Bakal Enggak Bisa Bayar Pajak