Mengabaikan Rambu Lalu Lintas Ini Bisa Bikin Kendaraan Oleng, Pengendara Wajib Tahu Artinya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi Rambu Peringatan Angin dari Samping (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan spesifikasinya, rambu-rambu peringatan identik dengan latar berwarna kuning.

"Dilihat dari bentuknya itu ketupat ya, kemudian latarnya warna kuning, serta lambang anometer sederhana berwarna hitam," kata Dhani.

Nah, jika melihat rambu peringatan angin samping, maka pengendara diminta untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya

Tujuannya supaya kendaraan yang dikendarai tidak mengalami oleng.

Selain itu, rambu ini mengimbau kepada pengendara agar selalu hati-hati dalam berkendara.

Sehingga bisa meminimalisasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh hembusan angin kencang, seperti tabrakan, terjatuh dari motor dan lainnya.