Kendaraan Tanpa Stiker Hologram Mulai Diincar Polisi, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Enggak Kena Tilang

Parwata - Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:00 WIB

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) (Parwata - )

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Caranya yaitu, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Tenggat Waktunya