Buntut Keresahan Masyarakat, Toyota Calya Diciduk Polisi, Alasannya Memang Bikin Warga Geram

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 Oktober 2021 | 18:00 WIB

KBO Satlantas Polres Karanganyar mengecek ambang batas suara knalpot di halaman Kantor Satlantas Polres Karanganyar, Sabtu (23/10/2021) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Diketahui pengemudi mobil bernama Togi merupakan warga Jumantono dan berkuliah di Solo.

Lanjutnya, anggota Polsek Jumantono yang kebetulan melakukan patroli di wilayah tersebut kemudian mengamankan pemuda itu sebelum akhirnya menghubungi anggota Satlantas Polres Karanganyar.

"Kami lakukan tilang kepada pengemudi. BB (mobil) dibawa ke Mako Satlantas. Kami beri imbauan, kemungkinan minggu depan yang bersangkutan ke Satlantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengganti knalpot sesuai standar," ucapnya.

Iptu Anggoro menuturkan, suara knalpot mobil Calya itu ternyata bisa disesuaikan oleh pemiliknya.

Baca Juga: Harga Mobil Baru Toyota New Calya, Tipe Terendah Mulai Rp 146 Jutaan, Berikut Daftar Pilihan Tipenya

Saat dilakukan pengecekan ambang batas suara oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar, suara knalpot mobil tersebut bisa lebih dari 110 dB (desibel).

"Normalnya 90 dB itu pengecekan di dalam ruangan. Di luar ruangan kami beri dispensasi 95 dB," terangnya.

Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh Satlantas Polres Karanganyar terhadap sepeda motor knalpot brong, melainkan juga terhadap mobil knalpot brong.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul DETIK-DETIK Mobil Knalpot Brong yang Resahkan Warga di Karanganyar Diamankan