Otomania.com - Dendanya bikin nangis, kendaraan enggak lolos uji emisi bakal enggak bisa bayar pajak.
Uji emisi gas buang kendaran kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kali ini uji emisi gas buang kendaraan dilakukan bersama-sama dengan pihak kepolisian.
Dan kedepannya, besaran kandungan emisi gas buang juga menjadi pertimbangan soal pengenaan tilang.
Baca Juga: Mau Uji Emisi di Bengkel Resmi Isuzu? Enggak Mahal, Isuzu Panther Cukup Siapkan Dana Segini
Hal ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.
"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," kata Argo, Kamis (22/10/2021).
Baca Juga: Catat! Ini Triknya Agar Bisa Lolos Uji Emisi Mobil, Ternyata Mudah Saja
"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya,"
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.
Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.