Dendanya Bikin Nangis, Kendaraan Enggak Lolos Uji Emisi Bakal Enggak Bisa Bayar Pajak

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya,"

Baca Juga: Mau Uji Emisi ke Bengkel Resmi Daihatsu? Siapkan Dua Lembar Rp 100 Ribuan Masih Ada Kembalian Buat Jajan

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.

Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak STNK dinilai juga bisa memastikan kualitas mobil yang layak jalan.