"Ini biasanya akan dijual ke luar daerah, dari jumlah (kendaraan) ini belum semuanya (terungkap), kami masih melakukan pengembangan," tuturnya.
Masyarakat yang merasa kehilangan motor, diimbau agar segera melapor ke Polsek Bekasi Timur atau Polres Metro Bekasi Kota, agar dapat dicocokkan kendaraan dengan barang bukti yang berhasil diamankan.
"Untuk jumlah sepeda motor sebanyak itu dilakukan oleh tersangka kita masih mengembangkan, dari siapa motor itu dicuri, kapan, kita masih mengembangkan," ucapnya.
"Warga yang merasa kehilangan ini motor bisa dicocokkan dengan bukti kepemilikan, nanti bisa lapor kepada kami, kami akan mempermudah untuk proses pengembalian barang buktinya," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, biasa tersangka beraksi berdua saja, RM bertindak sebagai joki sedangkan RS yang masih buron sebagai pemetik atau eksekutor.
"Mereka menggunakan kunci T, jadi modusnya mereka mencari kendaraan yang terparkir di halaman depan rumah atau tempat-tempat tertentu lalu dirusak kuncinya menggunakan leter T," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berbekal Petunjuk GPS, Polisi Temukan Belasan Motor Curian di Kontrakan Kawasan Rawalumbu Bekasi,