Otomania.com - Membayar pajak merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor. Baik membayar pajak kendaraan yang sifatnya tahunan atau pun lima tahunan
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor diperlukan syarat mutlak.
Yakni pemilik kendaraan membutuhkan dokumen yang berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi STNK, Lakukan Langkah-langkah Ini
STNK ini merupakan salah satu bukti keabsahan kendaraan yang akan melakukan pengurusan administrasi yang berisi data penting terkait kendaraan yang akan dipajakkan termasuk juga identitas pemilik kendaraan.
Data ini juga sesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk itu, STNK wajib disertakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak bisakah bayar pajak kendaraan menggunakan fotokopi STNK?
Humas Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan.
Jika STNK hilang atau rusak prosedurnya adalah dengan membuat STNK yang baru.
Maksudnya?
Pemilik kendaraan bermotor perlu mengurus penerbitan STNK baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke kantor Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat). Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ucap Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.
Sedangkan untuk kendaraan yang belum lunas atau masih kredit dan BPKB masih ada di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.
“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan. Setelah semuanya dilakukan maka bisa diterbitkan STNK yang baru,” kata dia.
Baca Juga: Jangan Cuma Bayar Pajak, Ini Arti Singkatan di STNK, Dari PKB, SWDKLLJ Sampai No.Kohir