Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara bagi pengendara yang melakukan putar balik saat ada razia masuk dalam Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
"Bisa juga dikenakan pasal tersebut, pada dasarnya mereka menghindari petugas saat razia pastinya ada pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap, atau lebih jauhnya lagi mungkin pelaku tindak pidana," bebernya.
Untuk itu, pengguna jalan yang kedapatan melakukan kesalahan saat Operasi Patuh Jaya 2021, diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.
Sebab, tindakan minta damai itu bisa kena pasal pidana.
Pengendara juga diimbau untuk tidak mau bila diminta uang damai oleh oknum petugas kepolisian.
Sekadar informasi, pihak kepolisian akan mengelar Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021 nanti.
Operasi Patuh Jaya 2021 akan digelar untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan mengincar pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.