Pengen Punya Pelat Nomor Cantik, Siapkan Saja Dananya Segini

Parwata - Rabu, 15 September 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) (Parwata - )

Otomania.com - Buat Yang Penasaran, Pengin Punya Pelat Nomor Cantik, Siapkan Saja Dananya Segini.

Mungkin pernah melihat di jalanan kendaraan yang menggunakan nomor kendaraan cantik.

Yakni pelat nomor kendaraan yang terbaca denga membentuk nama atau kata tertentu.

Melansir dari Kompas.com, pelat nomor cantik itu biasanya disesuaikan dengan keinginan si pemohon.

Baca Juga: Awas, Sudah Pasang Plat Nomor Depan Belakang Belum Jaminan Bebas Tilang Rp 500 Ribu, Simak Penyebabnya

Hal itu dengan dengan tujuan untuk menghiasi kendaraannya hingga menunjukan identitas dari si pemilik kendaraan.

Sebagai contoh, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan di pemilik mobil, seperti B 3 N sehingga dapat dibaca “Ben”.

Atau sebagai contoh lainnya adala pelat nomor cantik F 312 DI yang dapat terbaca menjadi “Ferdi”.

Namun perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar 7 Pelat Nomor Buruan Polisi, Kenali Ciri-cirinya Sebelum Kena Ciduk

Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.

Untuk biaya penerbitan pelat nomor kendaraan baru yang standar, bukan pelat nomor cantik.

Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik siapkam kocek lebih banyak.

Baca Juga: Baru Tahu Ada Pelat Nomor Warna Hijau di Indonesia, Cuma 4 Daerah Ini Yang Boleh Pakai

Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya.

Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.

Lebih lanjut, berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Minimal Rp 5 Juta",