Debt Collector Bakal Makin Liar, Kini Leasing Bisa Sita Mobil dan Motor Tanpa Proses Pengadilan, Ini Dasarnya

Parwata - Rabu, 8 September 2021 | 16:38 WIB

Ilustrasi debt collector. Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Ojol (Parwata - )

Otomania.com - Debt Collector Bisa Makin Liar, Kini Leasing Bisa Sita Mobil dan Motor Tanpa Proses Pengadilan

Kini industri pembiayaan (leasing) mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah. Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu.

Yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah.

Proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Debt Collector Ternyata Punya Banyak Sebutan, Kenali Biar Gak Kaget, Di Daerahmu Apa Panggilannya?

Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Baca Juga: Terbongkar Isi Aplikasi Debt Collector, Data Pemilik dan Info Mobil dan Motor Lengkap! Pantesan Mau Ditutup

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Baca Juga: Heboh Debt Collector VS Ojol Baku Hantam di Sawah Besar, Helm Berterbangan

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul, "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan",