Denda Tilang Dipangkas? Gak Bawa SIM Dari Rp 250 Ribu Cuma Kena Rp 25 Ribu, Polisi Kasih Penjelasan

Parwata - Rabu, 8 September 2021 | 10:00 WIB

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat(Dok. @tmcpoldametro) (Parwata - )

Otomania.com - Denda Tilang Dipangkas? Gak Bawa SIM Dari Rp 250 Ribu Cuma Kena Rp 25 Ribu, Polisi Kasih Penjelasan

Sebuah informasi berisi tentang biaya tilang terbaru beredar di media sosial soal biaya tilang terbaru dari Korlantas Polri.

Dalam info yang sedang viral di social media itu, disebutkan bahwa telah diubahnya aturan yang terkait dan segera akan berlaku pada waktu dekat.

Baca Juga: Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Adapun narasi yang kini beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Whatsapp. Selain itu, informasi terkait diklaim berasal dari Mabes Polri.

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo .

"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks." tegas Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021)

"Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," imbuhnya.

Lebih anjut, berikut ini adalah rincian besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi sebagaimana dilansir laman resmi Polri.go.id:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).