Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi para pekerja yang sudah menerima adalah para pemilik rekening Himbara.
Bagi yang tidak memiliki rekening tersebut belum menerima bantuan, seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar dia, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).
Lanjutnya, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberitakan Kompas.com, 19 Juli 2021, dalam rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM Darurat yang diselenggarakan di Istana Merdeka 18 Juli 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa program PKH masih berlangsung hingga Desember 2021.