Ada Pelat Nomor Warna Hijau di Indonesia, Dipakai di 4 Daerah Ini

Dok Grid - Senin, 5 Februari 2024 | 10:33 WIB

Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia, ada warna hijau (Dok Grid - )

Otomania.com - Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.

Adalah menjadi persyaratan kelengkapan wajib bagi setiap kendaraan bermotor.

Sesuai dengan fungsinya, pelat nomor kendaraan tersebut terdiri dari beberapa warna dasar.

Selain warna dasar hitam, putih, merah dan kuning, pasti banyak yang belum tahu jika sebenarnya ada juga plat nomor dengan warna dasar hijau.

Warna-warna ini diatur dalam undang-undang lengkap dengan peruntukannya. 

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor Kendaraan

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)

Tepatnya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam. Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa.

Maka, kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.

Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mobil dengan pelat nomor warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)