Otomania.com - Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.
Adalah menjadi persyaratan kelengkapan wajib bagi setiap kendaraan bermotor.
Sesuai dengan fungsinya, pelat nomor kendaraan tersebut terdiri dari beberapa warna dasar.
Selain warna dasar hitam, putih, merah dan kuning, pasti banyak yang belum tahu jika sebenarnya ada juga plat nomor dengan warna dasar hijau.
Warna-warna ini diatur dalam undang-undang lengkap dengan peruntukannya.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor Kendaraan
Tepatnya ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.