Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 26 Agustus 2021 | 06:05 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi)

Baca Juga: Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini

Untuk sistem pelaksanaanya dengan syarat:

1. Mengambil formulir

2. Mengisi data/Registrasi

3. Foto/Identifikasi

4. Bayar PNBP di Bank BRI

5. Cetak SIM