"Dengan adanya lampu hazard yang menyala akan menjadi tanda ke pengendara lain kalau ada motor yang mengalami kendala dan berhenti di tepi jalan," imbuhnya.
Di Indonesia, penggunaan lampu hazard di kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 yang isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat yang tertulis :
“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Baca Juga: Hindari Salah Kaprah, Ini Cara yang Benar Memakai Lampu Hazard Motor Menurut Pakar Keselamatan
Isyarat peringatan bahaya yang dimaksud dalam pasal itu termasuk penggunaan lampu hazard.
Lampu hazard ini hanya boleh digunakan saat kendaraan bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya.
Sedangkan untuk kondisi lainnya, seperti ketika jalan konvoi, tidak perlu bahkan tidak diperbolehkan menyalakan lampu hazard.
Demikian juga saat berkendara dalam kondiisi hujan deras, lampu hazard sebaiknya tidak dinyalakan.
Kenapa?
Baca Juga: Yamaha Aerox 155 Jangan Minder, Tombol Hazard Bisa Pasang Sendiri