Otomania.com - Enak Banget, 3 Provinsi di Pulau Jawa Gratiskan Denda Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
Kabar bagus buat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya yang tinggal atau berada di pulau Jawa.
Pasalnya, 3 provinsi di Jawa ini masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.
Nah, buat yang belum membayar pajak kendaraan bakal rugi jika sampai kelewat dengan adanya program pemutihan pajak kendaran ini.
Baca Juga: Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021
Mana saja 3 provinsi di Jawa yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan tersebut?
Silakan langsung cek di bawah ini.
Oya, jangan sampai ketinggalan bawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor. Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021
3. Jawa Barat
Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang.
Ada tiga keuntungan, pertama keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.