Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Dibikin Baru Dengan Biaya Terjangkau

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 06:00 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.

Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.

Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," jelasnya.