Motor-motor Matic Ini Juga Wajib Upgrade ke SIM CI, Motor Kalian Masuk Juga Gak?

Parwata,Galih Setiadi - Kamis, 5 Agustus 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2 (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Enggak Hanya Pada Pengguna Moge, Pengguna Motor Matic Ini Juga Wajib Gunakan SIM CI, Ini Daftarnya

Penggolongan SIM C atau SIM motor akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

Penggolongan SIM C akan diterapkan sebentar lagi, pengguna motor matic ini, wajib untuk melakukan upgrade SIM.

Penting buat penggendara motor, terutama bagi para pemilik motor matic yang kini eksis di jalanan.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Juga Berlaku Buat Motor Listrik, Polisi Kasih Penjelasannya

Karena, penggolongan SIM C bukan hanya buat para pemilik atau pengguna moge yang motornya identik berkonsep sport dan turing saja.

Nantinya, akan ada tiga penggolongan SIM C yang rencananya akan diberlakukan pada bulan ini.

Yakni mulai dari SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021

Perbedaan dari ketiga SIM tersebut adalah dari jenis motor yang digunakan atau dikendarainya adalah sebagai berikut;

- SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.

- SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

- SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

Persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak penggolongan SIM C diterbitkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Hal tersebut seperti disampaikan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief mengutip NTMC Polri.

Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin berkapasitas di atas 250 cc.

Ada yang wajib memakai SIM CI dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc, dan SIM CII yang di atas 500 cc.

Berikut daftar motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc:

Tetapi buat pengguna moge jangan panik dulu, karena pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2.

"Kita akan pertimbangkan (soal penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2). Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," ujarnya seperti dikutip dari GridOto.com.

"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi)," bebernya.