Otomania.com - Jadi momok pengguna jalan, ternyata tilang adalah singkatan, mau tahu kepanjangannya.
Bagi pengguna jalan, tilang menjadi hal yang paling paling dihindari.
Karena pengendara atau pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas akan diberi tilang.
Kenapa istilahnya 'diberi tilang' bukan 'ditilang', tentu ini ada kaitannya dengan kepanjangannya.
Tilang, punya kepanjangan dari 'bukti pelanggaran' yang bisa dilihat dari foto surat tilang di atas.
Atau 'tindakan pelanggaran'
Kami sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung.
Meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI.
Jika sampai dapat tilang, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas yaitu slip tilang merah dan biru.
Oya, sudah paham belum perbedaan slip tilang merah dan biru ini?
Jika menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka harus membayar denda di BRI tempat kejadian.
Baca Juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya? Begini Kata Polisi
Setelah itu, bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Sedangkan jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidaknya tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Biasanya, sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.
Namun sebaiknya, dan sebetulnya jangan sampai diberi surat tilang yakni dengan tidak melanggar aturan lalu lintas, bagaimana setuju?
Baca Juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM