Tahukah Kamu, Inilah Kepanjangan Dari Tilang Beserta Artinya

Dok Grid - Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:41 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas. (Dok Grid - )

Jika menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka harus membayar denda di BRI tempat kejadian.

Baca Juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya? Begini Kata Polisi

@polantas indonesia
Ilustrasi surat tilang

Setelah itu, bisa mengambil dokumen yang ditahan di polsek setempat yang menyelenggarakan razia.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Sedangkan jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah bersalah atau tidak.

Penentuan bersalah atau tidaknya tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Biasanya, sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.

Namun sebaiknya, dan sebetulnya jangan sampai diberi surat tilang yakni dengan tidak melanggar aturan lalu lintas, bagaimana setuju?

Baca Juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM