"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.
Baca Juga: Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi
Lantas 7 pelat nomor seperti apa yang bakal jadi target polisi, karena menyalahi aturan?
Yuk, simak bersama berikut ini:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
Baca Juga: Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya, Ada Sanksinya Gak Sih? Pak Polisi Kasih Penjelasan
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan",