Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus

Parwata,Erwan Hartawan - Jumat, 16 Juli 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan Jakarta (Parwata,Erwan Hartawan - )

Otomania.com - Hore Jakarta akhirnya ada pemutihan pajak kendaraan, simak berikut ketentuannya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu yang ditunggu para pemilik kendaraan bermotor

Terlebih saat PPKM Darurat seperti sekarang ini banyak mobilitas yang dikurangi.

Tapi warga Jakarta enggak perlu sedih, baru-baru ini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Nunggak Bayar Enggak Kena Denda

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini membebaskan denda atau sanksi administratif.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak ini.

Baca Juga: Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya

Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Yang brarti, kendaraan yang jatuh temponya pada tanggal 3 juli sampai dengan 20 juli 2021.

Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembayaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus 2021.

Oya, selain Jakarta, juga terdapat 5 wilayah yang mengadakan proggram pemutihan denda pajak kendaraan.

Mana saja lima wilayah tersebut silakan simak langsung di bawah ini.

Baca Juga: Catat, 5 Provinsi Yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Lewat

1. Kalimantan Timur

Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.

2. Kepuluan Riau (Kepri)

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

3. Lampung

Program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Baca Juga: Yuk Segera Diurus, Mumpung Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Tanggal Segini Loh..

4. Jawa Tengah

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

5. Bali

- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)
- Gratis BBNKB II (4 September - 17 Desember 2021)
- Pemutihan (8 Juni sampai 17 Desember 2021)