4. Garis marka putih penuh ganda

Baca Juga: Marka Kuning Zigzag Ini Fungsinya Menekan Kemacetan. Bukan Untuk Lain
Hampir sama dengan garis marka jalan sebelumnya, hanya saja pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi enggak ada yang boleh mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka kuning di tepi jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berearna kuning.
Bentuknya juga kadang berupa garis mengikuti arah jalan atau malah berliku-liku alias zig-zag.
Bila mendapati garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
6. Garis marka serong lurik-lurik
Baca Juga: Ini Arti Marka Garis Melintang Menurut UU Nomor 22 Tahun 2019
Seperti namanya, garis ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, jadi tak perlu melintasi daerah tersebut.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
7. Garis marka melintang
Nah, marka jalan yang satu ini yang cukup berbeda, arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.
Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, kalian harus tau