Jangan Asal Berhenti, Pahami Dulu Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti, Ini Penjelasannya.

Hendra,Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 20:28 WIB

Pahami perbedaan Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti (Hendra,Parwata - )

Otomania.com - Sudah paham belum beda rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, ini penjelasannya.

Adanya rambu lalu lintas berfungsi sebagai petunjuk bagi pengguna jalan, juga sebagai peringatan, larangan, dan perintah.

Karenanya, setiap pengguna jalan seharusnya memahami makna masing-masing rambu lalu lintas tersebut.

Rambu lalu lintas, Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti menjadi salah satu rambu yang kerap bisa dijumpai di jalan.

Baca Juga: Yuk Pelajari, Ini Jenis Jalur Sepeda Menurut Pakar Transportasi

Rambu dilarang parkir dengan bentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di bagian tengahnya.

Dan huruf P warna hitam ini dicoret dengan garis berwarna merah yang menyilang.

Sedangkan pada rambu dilarang berhenti, berbentuk lingkaran dengan huruf S (stop) berwarna hitam dan dicoret dengan garis warna merah menyilang.

Namun, apakah perbedaan dari kedua rambu tersebut sudah dipahami?

Penjelasan mengenai berhenti dan parkir terdapat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya".

Selanjutnya pada poin 16, disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya".

Singkatnya, berhenti yakni kendaraan belum ditinggal kemudi. Sedangkan parkir memiliki definisi saat kendaraan ditinggal pengemudi.

Baca Juga: 10 Area Terlarang Untuk Parkir Meski Tak Ada Rambu, Di mana Saja?

Jika ada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, akan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 287 ayat 3, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Lalu apakah boleh pengendara kendaraan bermotor berhenti di bawah rambu dilarang parkir?

Baca Juga: Sudah Tahu Arti Warna Coklat di Rambu Penunjuk Arah?

Nissan.co.id
Ilustrasi area dilarang parkir

Hal ini boleh dilakukan asalkan pengemudi tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

Namun yang sebaiknya diketahui, saat hendak menghentikan kendaraan harus memperhatikan kondisi sekitar dan memastikan keadaannya aman.

Nah jadi harus lebih berhati hati dalam berhenti ataupun memarkir kendaraan supaya enggak kena penindakan hingga sampai diderek.