Otomania.com - Ini arti warna rambu lalu lintas garis tepi merah, putih, hitam, bahkan polos.
Arti rambu lalu lintas tentu saja menjadi hal wajib diketahui bagi pengguna jalan.
Namun sudah tahukah arti dari tepi warna yang terdapat pada rambu-rambu lalu lintas.
Garis tepi rambu lalu lintas yang dimaksud adalah seperti warna merah, putih, hitam bahkan polos.
Nah, buat yang belum mengerti arti warna garis tepi rambu lalu lintas silakan simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Ini Dia 5 Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar, Hayo, Anda Langganan Yang Mana?
1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam
Warna kuning dengan garis tepi hitam dengan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.
Rambu ini digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.
Selain itu juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.
Seperti, kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.
2. Warna Putih Garis Tepi Merah
Rambu dengan warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.
Artinya para pengguna jalan tidak diperbolehkan melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas itu.
Rambu larangan ini terbagi dalam 6 bagian yang terdiri dari larangan berjalan terus, larangan masuk, larangan parkir dan berhenti.
Kemudian larangan pergerakan lalu lintas tertentu, larangan membunyikan isyarat suara dan larangan dengan kata-kata.
Sebaga ciri-cirinya rambu larangan adalah, menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam dan warna kata-kata merah.
Baca Juga: 10 Area Terlarang Untuk Parkir Meski Tak Ada Rambu, Di mana Saja?
3. Warna Biru Garis Tepi Putih
Rambu dengan warna warna biru garis tepi serta lambang atau huruf putih digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan olah pengguna jalan.
Jumlahnya, ada 8 jenis yang masuk dalam rambu perintah.
Seperti perintah mematuhi arah yang ditunjuk, perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk.
Lalu perintah memasuki bagian jalan tertentu, perintah batas minimum kecepatan dan juga perintah penggunaan rantai ban.
Selain itu ada juga perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus, batas akhir perintah tertentu dan perintah dengan kata-kata.
Rambu seperti ini sering dijumpai di jalan bebas hambatan atau di jalan besar yang lebih dari satu lajur.
Baca Juga: Bolehkah Kendaraan Berhenti di Rambu Dilarang Parkir? Ini Penjelasannya
4. Warna Hijau Garis Tepi Putih
Rambu berwarna hijau, dengan garis tepi lambang dan huruf atau angka berwarna putih memiliki arti petunjuk.
Rambu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Bahkan rambu seperti ini paling banyak dijumpai di jalan sebagai petunjuk arah.
5. Warna Cokelat Garis Tepi Putih
Lalu, fungsi dari rambu berwarna cokelat garis tepi putih tidak beda jauh dengan yang berwarna hijau garis tepi putih.
Yaitu, sebagai rambu petunjuk arah, namun rambu ini hanya digunakan untuk lokasi dan kawasan wisata.
Rambu ini menggunakan warna dasar cokelat dengan garis tepi, lambang, angka/huruf berwarna putih.
Selain kelima warna tersebut, masih ada satu warna rambu yang jarang diketahui.
Yakni rambu berwarna putih dengan garis tepi hitam serta lambang atau huruf dan angka yang menggunakan garis hitam.
Sekilas rambu tersebut memang seperti belum diwarnai alias polos.
Rambu lalu lintas ini digunakan sebagai tanda berakhirnya batas rambu larangan.
Nah, jadi sudah tahu ya, perbedaan warna rambu lalu lintas sesuai dengan fungsinya.