Warna Rambu Lalu Lintas Ternyata Ada Artinya, Dari Peringatan, Larangan Sampai Kewajiban, Pahami Sebelum Berkendara

Aries Aditya Putra,Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 12:00 WIB

Warna rambu-rambu lalu lintas ternyata punya artinya, dari larangan, keharusan sampai himbauan. Pahami sebelum berkendara (Aries Aditya Putra,Parwata - )

 

Otomania.com - Ini arti warna rambu lalu lintas garis tepi merah, putih, hitam, bahkan polos.

Arti rambu lalu lintas tentu saja menjadi hal wajib diketahui bagi pengguna jalan.

Namun sudah tahukah arti dari tepi warna yang terdapat pada rambu-rambu lalu lintas.

Garis tepi rambu lalu lintas yang dimaksud adalah seperti warna merah, putih, hitam bahkan polos.

Nah, buat yang belum mengerti arti warna garis tepi rambu lalu lintas silakan simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Kesal Putaran Balik di Kalimalang Ditutup, Pria Ini Robohkan Rambu Lalu, Videonya Viral

1. Warna Kuning Garis Tepi Hitam

Aries Aditya
Rambu peringatan dengan tanda seru, pengendara harus hati-hati melintasi jalan tersebut

Warna kuning dengan garis tepi hitam dengan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberikan peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Selain itu juga digunakan untuk menginformasikan tentang sifat bahaya.

Seperti, kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

2. Warna Putih Garis Tepi Merah

Aries Aditya
Rambu larangan belok kanan gunakan dasar putih garis tepi merah dan gambar hitam

Rambu dengan warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.