Sebagai rinciannya adalah sebagai berikut:
- SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini
Meski sudah ada penggolongan, Arief mengatakan, untuk mekanisme penerbitannya tetap harus dilalui dengan kepemilikan SIM C terlebih duhulu.
Bila sudah satu tahun, baru bisa naik ke CI, demikian juga untuk permohonan CII, harus memiliki CI lebih dulu selama satu tahun.
Tiap permohonan kenaikan golongan SIM, pemohon akan diwajibkan untuk melakukan ujian tes kembali.
"Tidak bisa langsung, memang harus berjenjang mulai dari SIM C dulu, lalu ke CI, dan CII. Masing-masing itu satu tahun yang jaraknya," ucap Arief.
Hal ini karena secara kompetensinya, antara motor di bawah dan di atas 250 cc berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditargetkan Berlaku mulai Agustus, Ini Golongan Baru SIM C",