Otomania.com - Lagi PPKM Darurat, Mobil Mewah Malah Balap Liar di Senayan, Polisi : 7 Mobil Ditilang, 2 Diamankan
Di tengah PPKM Darurat, Polisi membubarkan aksi balap liar yang melibatkan sejumlah mobil mewah di trek legendaris TVRI.
Tepatnya di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) dini hari sekira pukul 3.50 WIB.
Tempat ini memang langganan jadi trek balap liar mobil sejak puluhan tahun lalu.
Balap liar tersebut terekam dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametrojaya. Polisi pun memberikan keterangan singkat dari video yang mereka unggah;
03:50 #Polri lakukan penindakan terhadap para pemuds yang masih nekat balap liar di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.
Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Netizen Murka Lihat Video Polisi Dikeroyok Saat Bubarkan Balap Liar di Jalan TB Simatupang
Beberapa mobil yang tampak di video itu ada Mercy CLS 63 AMG, BMW seri 4 hingga sebuah VW Scirocco.
Dari video tersebut, komentar netizen cukup beragam. Bahkan tak sedikit yang meminta mobil-mobil itu 'dikandangin' atau di sita. Seperti komentar berikut ini;
harsa13 : kandangin Pak, cabut SIM nya
agviolalala : Gilaaaa..... bisa2nya lagi ppkm gini mereka balap liar. Jgn ksh Ampun pak
dr.haekal : Lah ini PPKM kok malah balap liar….kandangin semua pak mbl nya…tuntu pake pasal karantina….ini kita nakes kecapean di RS ngurus orang Covid….
Dan, benar saja, kemauan netizen tadi benar-benar dikabulkan oleh pihak Kepolisian.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan tindakan tegas dari kepolisian atas balap liar yang terjadi.
Buntutnya, ketika dicek kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari mobil-mobil tersebut ada beberapa yang tidak lengkap.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (10/7/2021)
Sambodo mengungkapkan ada beberapa mobil yang "dikandangin" atau disita, dan kemudian diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk disita.
Baca Juga: Kocak Banget, Siap-siap Lepas Start Balap Liar, Malah Ditabrak Motor Dari Belakang, Tonton Videonya
"Sebanyak dua kendaraan diamankan (disita)," lanjut Sambodo.
Para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancamannya satu tahun penjara atau denda Rp 3 juta.
Kejadian ini juga menuai komentar netizen, beberapa mengapresiasi langkah tegas Kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balap Liar Terjadi Saat PPKM Darurat di Senayan, 2 Mobil Mewah Diangkut ke Polda Metro,