Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan tindakan tegas dari kepolisian atas balap liar yang terjadi.
Buntutnya, ketika dicek kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari mobil-mobil tersebut ada beberapa yang tidak lengkap.
"Ada tujuh kendaraan yang ditilang," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (10/7/2021)
Sambodo mengungkapkan ada beberapa mobil yang "dikandangin" atau disita, dan kemudian diangkut ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk disita.
Baca Juga: Kocak Banget, Siap-siap Lepas Start Balap Liar, Malah Ditabrak Motor Dari Belakang, Tonton Videonya
"Sebanyak dua kendaraan diamankan (disita)," lanjut Sambodo.
Para pelaku balap liar dijerat Pasal 297 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancamannya satu tahun penjara atau denda Rp 3 juta.
Kejadian ini juga menuai komentar netizen, beberapa mengapresiasi langkah tegas Kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balap Liar Terjadi Saat PPKM Darurat di Senayan, 2 Mobil Mewah Diangkut ke Polda Metro,