Yang perlu dicatat, pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli.
"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).
Selain itu, Novita menambahkan syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.
Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis tersebtu.
Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi
Diharapkan mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas, nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.
"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.
"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.
Dia berharap program SIM gratis ini, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri.
"Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian," harapnya.