Sedangkan Yogi, ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di areal perkebunan sawit.
Sampai di Jalan Pertahanan, Dusun IV, Desa Patumbak Kampung. Di situ, kereta yang dibawanya kehabisan bensin.
"Lalu, pelaku mengambil hape Oppo A71 milik Sri Asmara dan digadaikannya dengan alasan untuk membeli bensin," ujar Firdaus.
Setelah bensin terisi, Firdaus menuturkan, pelaku kembali membonceng Sri Asmara.
Tiba di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas, Sri Asmara dipaksa turun dari kereta, lalu pelaku tancap gas.
"Sri Asmara ditinggalkan begitu saja di jembatan layang itu," ujar Firdaus.
Keesokan harinya, pada Jumat (21/5/2021), Yogi Pramudian melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang pacar, Sri Asmara ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/B/44/V/2021/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa Deliserdang.
Berbekal laporan korban tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Rabu (9/6/2021), pulul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di rumahnya di Dagang Kerawang Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa.
Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.