Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 09:10 WIB

Ilustrasi razia kendaraan KOMPAS.com/IKA FITRIANA) (Parwata - )

Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu pencabutan SIM.

Setelah masa waktu pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Sudah Waktunya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tidak hanya melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dan penyandang disabilitas saja

Polri juga juga sudah mengeluarkan aturan baru soal sanksi lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor.

Saksi dalam aturan baru tersebut tidak hanya sekadar tindakan tilang saja.

Melainkan menggunakan sistem poin pelanggaran yang menandakan besaran sanksinya.

Yakni berupa penahanan SIM sementara, tidak bisa memperpanjang, dan pencabutan kepemilikan SIM.