Nih Check List Beli Mobil Impor Bekas via Importir Umum, Mudah!

Dwi Wahyu R.,Parwata - Kamis, 3 Juni 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi mobil dari importir umum atau IU (Dwi Wahyu R.,Parwata - )

Otomania.com - Minat beli mobil import bekas yang dimasukan ke Indonesia via IU, simak dulu tips  enam langkah ini sebelum membelinya.

Mobil bekas Importir Umum atau biasa disingkat IU menjadi salah satu mobil bekas yang banyak penggemarnya.

Nah sebelum membeli unit mobil bekas IU, ada beberapa tips yang harus diketahui, yakni dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Karena pada mobil IU, selain modelnya yang berbeda, terkadang dibekali fitur yang berbeda.

Baca Juga: Daftar Pilihan Mobil Bekas Rp 30 Jutaan, Mau Sedan atau MPV Nih Pilihannya

Dan bahkan lebih lengkap dibanding dengan mobil yang dimasukan oleh pabrikan atau juga APM.

Dengan pemeriksaan menyeluruh ini pembeli mobil bekas IU bisa mengetahui secara detail kondisi unit yang akan dibelinya.

Termasuk kinerja beragam fitur yang ada seperti navigasi, ABS, sistem audio, dan lain-lain dapat terdeteksi jika terjadi kerusakan.

Nah, berikut tips membeli mobil bekas IU, ada 6 langkah dalam melakukan pengecekan dengan mudah

1. Cek Surat-surat Mobil

Pastikan bahwa nomor mesin dan sasis mobil yang akan dibeli sesuai dengan yang tertera di BPKB-nya.

Selain itu, surat-surat importir, form A (mobkas usia 5 tahun), hingga fakturnya juga harus ada.

Untuk memeriksa hal itu, bisa dengan cara mobil bisa dibawa ke Polda setempat untuk cek fisik.

Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Cek Asal Kendaraan

Pastikan mobil bekas IU yang akan dibeli, mobil tersebut diimpor dari negaranya langsung.

Baca Juga: Harga Honda BR-V Bekas, Nyaman dan Banyak Yang Cari

Misalnya, jika mobil bermerek Jepang, belilah mobil yang diimpor dari Jepang.

Hindari mobil IU yang diimpor dari Hong-kong atau negara lainnya.

Hal tersebut perlu dilakukan, karena kemungkinan besar Anda akan sulit menemukan suku cadangnya.

Hal tersebut akibat dari NIK mobil yang tidak tercatat di negara asalnya.

3. Cek Ketersediaan Suku Cadang

Untuk suku cadang yang bersifat fast moving seperti kampas rem, fuel pump, dan lainnya, bengkel spesialis IU mempunyai persediaan.

Namun, perlu diketahui untuk suku cadang yang jarang rusak, diperlukan waktu setidaknya 2 bulan untuk menyediakan suku cadang yang diperlukan tersebut.

Dok. Otomotif
Ilustrasi suku cadang mobil importir umum

4. Cek Status Garansi Mobil

Saat membeli mobil baru dari IU, ada yang diberi garansi.

Biasanya ada dua jenis garansi, yaitu garansi penuh terhadap mobil tersebut selama 2 tahun, dan garansi hanya pada mesin dan transmisi saja.

Baca Juga: Harga Chevrolet Captiva Diesel Facelift Bekas, Gagah dan Modern Harganya Terjangkau

5. Cek Catatan Servis

Hal lainnya adalah, perhatikan juga buku servis mobil.

Pastikan pemilik sebelumnya, melakukan servis secara rutin pada mobil tersebut sesuai dengan yang tertera pada prosedur di buku servis.

Hal ini untuk menghindari hilangnya garansi dari importir jika mobil masih dalam masa garansi.

Dok. Otomotif
Ilustrasi bengkel mobil Eropa

6. Cek Kondisi Kendaraan

Sebelum membeli mobkas IU, sebaiknya lakukan general check up.

Biaya melakukan pemeriksaan di bengkel spesialis mobil IU atau di bengkel resmi.

Namun, yang harus diingat tidak semua bengkel resmi mau menerima mobil dari IU.