Modal Honda CBR Jambret Handphone Polwan, Lolos Kejaran- kejaran, Menyerah di Kos-kosan

Parwata - Kamis, 27 Mei 2021 | 08:00 WIB

Tim Satreskrim Polresta Mojokerto bekuk pelaku jambretan korbannya handphone milik polwan (Parwata - )

Otomania.com - Modal Honda CBR Jambret  handphone polwan, lolos dari kejar-kejaran, langsung nyerah di kos-kosan.

Seorang pemuda, tak tanggung-tanggung untuk menjalankan aksi jahatnya menggunakan Honda CBR sebagi modalnya.

Melansir dari Surya.co.id, pelaku bernama Ahmad Sifa’ul (26) asal Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Korban aksi jambret pelaku adalah seorang Polwan dengan pangkat Briptu DT dinas di Polresta Mojokerto.

Baca Juga: Jambret Ponsel Menangis Sejadi-jadinya Dihajar Warga, Padahal Didompetnya Ada Jimat Kebal

Dalam aksinya, tersangka membuntuti korbannya yang pulang dari mapolres.

Tepat di tempat kejadian perkara , korban menaruh handphone di dashboard motor matic Honda New Vario langsung disikat.

Pelaku yang mengendarai Honda CBR tanpa pelat nomor tersebut kabur menuju arah timur.

Rupanya keberanian dan kepiawaian Ahmad Sifa'ul terendus juga oleh anggota Reskrim Polresta Mojokerto.

Pelaku ditangkap di tempat kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika saat penggerebekan berlangsung, pemuda tanggung itu langsung menyerah dan mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Hari Siswanto menjelaskan tersangka menjambret ponsel Briptu DT anggota Polwan Polresta Mojokerto saat mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk.

Tepatnya di bawah jembatan Gajah Mada, Kamis (06/05/2021) sekira jam 14.00 WIB kemarin.

Baca Juga: Dikira Lagi Ribut Sama Cowok, Ternyata Dua Wanita Boncengan Motor Jadi Korban Jambret

Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk berupa rekaman CCTV kendaraan pelaku kerap melintas di jalan tersebut.

"Pelaku jambret handphone milik anggota Polwan kini diamankan di Polresta Mojokerto," tuturnya, Selasa (25/05/2021).

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

Baca Juga: Jambret Kabur Naik Motor Meski Ada Gang Buntu, Dapat Handphone Milik Bocah 4 Tahun

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan Honda CBR milik pelaku.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan,