Lima Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 20 Mei 2021 | 17:03 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Lima wilayah hapuskan denda pajak kendaraan, ini jawaban kapan diberlakukan di DKI Jakarta. 

Lima wilayah ini yakni, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Lampung.

Memberlakukan pemutihan, atau program pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan.

Lantas, kapan program pembebasan pajak tersebut akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta?

Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, memberikan penjelasan.

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan merupakan wewenang dari masing-masing provinsi.

"Sampai saat ini pemutihan pajak belum ada di DKI Jakarta," kata Wahyu kepada tm, Kamis (20/5/2021).

Sebagai informasi, pemilik kendaraan wajib membayar pajak baik periode satu tahunan maupun lima tahunan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Denda Pajak dan Denda Balik Nama Dihapuskan, Catat Nih Batasannya

Tetapi, kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus dbayarkan.

Perhitungan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dan dengan beberapa faktor tersebut, kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah pada setiap tahunnya.