Tak Terima Ditegur Bunyikan Klakson, Obeng di Bagasi Motor Nancap di Ulu Hati

Parwata - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:57 WIB

Pelaku penikaman pemuda Tanggamus. Gara-gara klakson, seorang pemuda Tanggamus menjadi korban penikaman (Parwata - )

Otomania.com - Tak terima ditegur bunyikan klakson, pelaku ambil obeng di bagasi motor dan tikam korban

Seorang pemuda menjadi korban penikaman, oleh sekelompok anak remaja.

Melansir dari TribunLampung.co.id, pemuda tersebut diketahui bernama Ari Guntara (24) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Polsek Pugung pun berhasil meringkus satu pelaku berinisial AR (15) warga Kecamatan Limau Tanggamus.

Baca Juga: Tukang Ojek Bunuh Temannya Sendiri, Gara-gara Hal Sepele di Pangkalan

Menurut Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Inspektur Dua Okta Devi, pelaku diamankan di rumahnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Polsek Limau, pelaku berhasil ditangkap," ujar Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (14/5/2021).

Okta juga menambahkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari rekan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku pengeroyokan.

Selanjutnya, Polsek Pugung berkordinasi dengan anggota Polsek Limau melakukan pencarian berdasarkan ciri-ciri pelaku tersebut.

“Pelaku lebih dari satu, saat ini masih pengembangan,” ucapnya.

Okta mengatakan penikaman ini sendiri terjadi di daerah Gayau, Pekon Pematang Nebak Kecamatan Limau Tanggamus pada Rabu 12 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Perkara ini bermula saat korban dan rekannya sedang nongkrong,” ucapnya.

“Lalu melintas pelaku bersama teman-temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah sambil membunyikan klakson panjang,” imbuhnya.

Baca Juga: Duel Berdarah Sekuriti Lawan Sopir Angkot, Sang Sopir Kritis Ditikam Belati

Okta menjelaskan korban kemudian menegur pelaku.

“Tak terima ditegur pelaku mengambil obeng dari dasboard sepeda motornya,” terangnya.

Alhasil lanjut Okta, pelaku menusuk korban tepat di bagian ulu hati sebanyak satu kali.

“Teman-teman pelaku lainnya pun ikut membantu dan mengeroyok korban,” tuturnya.

Okta menambahkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 subsider 170 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak dan terhadap rekan-rekan pelaku masih dalam pencarian," tandas Okta.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gara-Gara Klakson, Seorang Pemuda Jadi Korban Penikaman,